NU dan Pluralisme

 
NU dan Pluralisme
Sumber Gambar: Ilustrasi/Urbanasia

Laduni.ID, Jakarta – Masalah kemanusiaan merupakan tuntutan dan tanggung jawab bersama tanpa pandang bulu (mas-uliyyah insaniyyah). Dalam hukum Islam juga dikenal lima prinsip universal (kulliyyat al-khams) yang dijadikan pertimbangan bagi para ahli fikih dan hukum Islam dalam menetapkan produk hokum, yaitu hifzh ad-din, hifzh an-nafs, hifzh al-’aql, hifzh al-mal, dan hifzh al-’irdh wa an-nasl.

Gus Dur berpindirian bahwa Islam diturunkan sebagai rahmatan lil ‘alamin, memiliki makna dan fungsi universal, suci, fitri, hanif serta dapat diterima dan diamalkan oleh seluruh umat manusia. Ragam ras, budaya, agama, aliran dan lainnya dipahami Islam sebagai sunnatullah.

Pluralitas adalah rahmatullah, bahkan amanah ilahiyah dan kemanusiaan yang harus dimaknai dan disikapi dengan saling mengenal, memahami, membuka diri, merangkul dan mendialogkan secara kreatif untuk menjalin kebersamaan dan kerjasama atas dasar saling menghormati.

NU berpendirian bahwa realitas kehidupan harus dilihat secara substantif, fungsional, terbuka, dan bersahabat. Sejak berdiri pada 1926, NU menempatkan kepentingan masyarakat Islam sebagai orientasi besar gerakannya. Cita-cita tersebut secara sistematik terformulasikan dalam

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN