Hukum Meminjam Tanpa Izin: Konsekuensi Serta Perbedaan Ghasab dan Mencuri
Laduni.ID, Jakarta - Bagaimana hukumnya mencuri tapi nanti dikembalikan tanpa sepengetahuan yang punya? Apakah dosa? semisal niatnya mau meminjam tapi tidak izin terlebih dahulu pada pemilik, karena jika si pemilik mengetahui khawatir tidak dikasih, lalu apakah tetap dihukumi dosa atau tidak?. Ini berarti tidak termasuk mencuri tapi masuk pada hukum ghasab. Adapun ghasab hukumnya dosa.
Ghasab artinya menguasai harta (hak) orang lain dengan tanpa izin (melampaui batas). Ghasab ini dilakukan secara terang-terangan, hanya saja tanpa sepengetahuan pemiliknya. Berbeda dengan pencurian yang memang dilakukan secara diam-diam. Ghasab juga tidak harus berbentuk pada barang yang konkret, hal yang abstrak seperti kemanfaatan juga masuk didalamnya. Mulai dari duduk didepan teras rumah orang lain tanpa izin sampai numpang bercermin di kaca spion motor milik orang lain.
- Baca Juga : Hukum Gaji dari Hasil Mencuri Waktu
Hal ini memang tidak mengurangi kualitas dan kuantitas barangnya secara langsung, namun tetap saja kita telah mengambil manfaat dari barang yang dighasab. Karena yang dimaksud ghasob secara definitive adalah mengambil manfaat suatu barang tanpa idzin dari pemilik barang.
Ghasab hukumnya haram. Hal tersebut berdasarkan QS. Al-Baqarah Ayat 188, yaitu sebagai berikut:
Memuat Komentar ...