Pembiayaan Dana Kesehatan di Masa Pandemi dan New Normal
Laduni.ID, Jakarta – Hemat saya, biaya kesehatan dinilai sangat tinggi, mengingat manusia sehat semakin penting dirasakan keberadaannya. Hal ini terkait dengan pola pikir yang menyatakan tentang human investment. Di lain pihak biaya kesehatan terus menerus naik sedangkan kemampuan membayar semakin terbatas.
Ada 6 faktor yang menjadi penyebab meningkatnya biaya pengeluaran kesehatan, di antaranya tingkat inflasi, tingkat permintaan, perubahan pola penyakit, perubahan pola pelayanan kesehatan, perubahan hubungan dokter/spesialis dengan pasiennya, kemudian lemahnya mekanisme pengendalian biaya, dan penyalahgunaan asuransi kesehatan.
Sesuai Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota memiliki alokasi minimal sepuluh persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di luar belanja pegawai (Biro Perencanaan dan Anggaran, Kemkes, 2013).
Pembiayaan dana kesehatan salah satunya adalah BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) yang merupakan badan hukum publik yang bertanggungjawab langsung kepada presiden, dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Bagi seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial), termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar.
- Baca juga:
Memuat Komentar ...