Cemburu yang Diperbolehkan Dalam Islam

 
Cemburu yang Diperbolehkan Dalam Islam
Sumber Gambar: Budgeron Bach/Pexels (ilustrasi pasangan cemburu)

Laduni.ID, Jakarta - ​Bagai masakan tanpa garam, jika cemburu itu tak ada dalam kehidupan pernikahan.

Banyak orang yang berkata, jika rasa cemburu itu lahir dari perasaan sayang, ingin memiliki seutuhnya, atau tidak mau berbagi dengan yang lain. Cemburu hadir saat menyatakan ketidak-sukaan orang lain yang ikut serta dalam haknya. Bolehkah cemburu itu menyerbu masuk relung hati seseorang?

Cemburu dalam bahasa Arab dinamakan ghirah, dianggap gejala yang wajar dan merupakan gejala fitrah dan alamiah sebagai wujud proteksi diri dan melindungi.

Apakah rasa cemburu itu diperbolehkan bahkan dianjurkan dalam Islam? Jawabannya memang benar.

Cemburu dari seorang lelaki pada istrinya atau sebaliknya memang dimaksudkan untuk melahirkan sikap saling menjaga satu sama lain dari perbuatan terlarang, seperti Rasulullah SAW bersabda:

“Tiga golongan manusia yang Allah SWT mengharamkan surga bagi mereka yaitu pecandu khamr, orang yang durhaka pada orangtua dan dayyuts; yang membiarkan kefasikan dan kekafiran dalam keluarga.” (HR. An Nasai)

Suami diharapkan memiliki rasa cemburu pada istrinya juga keluarganya, menyebabkan ia bisa berperan sepenuhnya dalam mengendalikan keluarga untuk tetap dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN