Rawat Kerukunan Beragama dengan Islam Humanis (Bagian 2)
Laduni.ID, Jakarta – Sesungguhnya dalam Islam, hak beragama terwadahi dalam hifzh ad-dien. Hak hidup, terbebas dari rasa takut, penganiayaan, penindasan, dan menentukan nasib sendiri tercermin dalam hifzh an-nafs.
Hifzh al-'aql merupakan prinsip yang menjamin kebebasan berekspresi, menyatakan pendapat, hak pendidikan, berbudaya, berserikat, dan berkumpul. Sedangkan hak atas jaminan sosial, bebas dari kepalaran, dan upah yang layak.
Akhirnya, hifzh al-'irdl wa an-nasl merupakan muara bagi persamaan derajat di hadapan hukum, hak privacy, hak berkeluarga, hak untuk turut serta dalam pemerintahan, hak atas pekerjaan, dan hak atas peradilan bebas. Begitu mulianya Islam menempatkan sosok manusia. Inilah cita-cita yang melandasi berdirinya masyarakat Madinah yang dipimpin langsung oleh Nabi Muhammad SAW.
Perjuangan para ulama pada masa penjajahan untuk merebut kemerdekaan, kalau kita amati bukanlah disebabkan oleh tidak terakomodasinya kepentingan-kepentingan umat Islam dalam melakukan ibadah-ibadah ritual, seperti shalat, puasa, dan haji.
Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, justru umat Islam dibuat sedemikian rupa sehingga lebih berkonsentrasi pada pelaksanaan ibadah-ibadah ritual. Yang dituntut oleh para ulama adalah agar keadilan bisa ditegakkan.
Memuat Komentar ...