Membagi Waris Menurut Islam Terdapat Dalam Beberapa Ayat Al-Qur’an
LADUNI.ID, Jakarta - Kitab suci Al-Qur’an adalah pedoman hidup bagi umat Islam. Sehingga semua aspek kehidupan tidak boleh melanggar apa yang sudah disyariatkan dalam Al-Qur’an. Jika dilanggar, maka rusaklah tatanan kehidupan masyarakat.
Termasuk dalam perkara waris. Islam telah menentukan siapa dan berapa banyak pembagian waris atas keluarga yang ditinggalkan. Maka setiap Muslim, wajib menerapkan hukum yang bersumber dari Al Qur’an yang telah Allah Subhanahu Wa Ta’ala tetapkan bagi hamba-Nya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebut bahwa ilmu waris secara Islam adalah ilmu yang pertama dicabut namun bukan berarti tidak ada yang mengamalkan sama sekali:
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﻳﺎ ﺃﺑﺎ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺗﻌﻠﻤﻮا اﻟﻔﺮاﺋﺾ ﻭﻋﻠﻤﻮﻫﺎ، ﻓﺈﻧﻪ ﻧﺼﻒ اﻟﻌﻠﻢ ﻭﻫﻮ ﻳﻨﺴﻰ، ﻭﻫﻮ ﺃﻭﻝ ﺷﻲء ﻳﻨﺰﻉ ﻣﻦ ﺃﻣﺘﻲ»
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda, "Wahai Abu Hurairah, belajarlah ilmu Faraid dan ajarkanlah. Faraid adalah separuh ilmu yang dilupakan. Faraid adalah ilmu yang pertama dicabut dari umatku." (HR Ibnu Majah)
Memuat Komentar ...