Kiai Abdul Wahab Ahmad: Keharaman Takyif
Laduni.ID, Jakarta – Salah satu yang disepakati haram oleh semua ulama Ahlussunnah adalah takyif. Yang dimaksud takyif adalah memberikan kaifiyah alias gambaran teknis pada Dzat Allah. Takyif ini terjadi dengan cara misalnya seseorang berkata, “Dzat Allah itu begini, punya bagian ini dan bagian itu, posisinya di sini, di bawahnya ada ini, berpindah dari sini ke sini, dan seterusnya.” Ini semua disepakati haram karena merupakan cabang dari ajaran tajsim yang dianut para mujassim.
Imam Qadli Iyadl berkata:
وَاتَّفَقُوا عَلَى تَحْرِيمِ التَّكْيِيفِ وَالتَّشْكِيلِ
"Para ulama Ahlussunnah wal Jama'ah bersepakat atas haramnya memberikan gambaran teknis (takyif) dan memberikan gambaran fisikal (tasykil) atas Allah."
Yang sering disalahpahami dari bahasan ini adalah anggapan orang awam yang mengira takyif hanyalah menentukan ukuran Tuhan setinggi sekian meter, beratnya sekian kilo, warna kulitnya putih misalnya, dan sebagainya yang sangat khas ajaran sesat mujassimah.
Jadi, kalau tidak menentukan teknis seperti itu mereka kira bukan takyif. Padahal, takyif terjadi ketika Tuhan ditempatkan sebagai sosok fisikal yang mempunyai lokasi, arah, batasan, ukuran, volume dan sebagainya. Penentuan lokasi semisal berkata bahwa di sebelah atasnya langit ada Arasy lalu di sebelah atas Arasy ada Tuhan adalah salah satu bentuk takyif itu sendiri.
Memuat Komentar ...