Sayyid Syarif Al-Jurjani dan Ilmu Kalam
Laduni.ID, Jakarta – Ali bin Muhammad al-Jurjani telah menyusun perdebatan komprehensif tentang masalah 'Ilm al-Kalam, baik yang dibahas oleh Mazhab Asha irah atau Mazhab-mazhab lain. Dari sudut pandang ini, Sharh al-Mawaqif disamakan dengan ensiklopedia Ilm al-Kalam.
Selain menyusun debat komprehensif tentang Ilm al-Kalam, al-Jurjani telah melakukan tarjih terhadap pandangan mutakallimun, khususnya Ashairah. Selain itu, karena Sharh al-Mawaqif diproduksi pada abad ke-9 Hijriyah dianggap sebagai referensi perdebatan tentang seluruh masalah 'Ilm al-Kalam terbaru di Madhhab Asha irah. Hal ini sejalan dengan Sharh al-Maqasid disusun oleh al-Taftazani.
Mawqif secara bahasa berarti sikap, dalam Syarh al-Mawaqif, al-Mawqif justru dimaksud dengan masalah. Ini mengacu pada masalah umum dari setiap masalah utama yang dibahas. Al-Jurjani membagi al-Mawqif menjadi enam bagian:
1. Al-Mawqif al-Awwal fi al-Muqaddimat (permasalahan pertama pada membicarakan tentang pendahuluan).
Al-Mawqif al-Awwal menguraikan tentang pengenalan kepada ilmu, Aqidah. uraian ini dilihat dari sudut kelebihannya, hukum mempelajarinya, bahaginnya, sumbernya, perbandingannya dengan ilmu-ilmu lain, panduan mempelajarinya, kronologi sejarah perkembangannya, dan tokoh-tokoh masyhur yang membicarakannya.
Memuat Komentar ...