Bolehkah Menggadaikan Barang dengan Syarat Manfaat Diambil Penerima Gadai? Ini Penjelasannya
Laduni.ID, Jakarta – Saya butuh uang 20 juta, lalu saya berutang kepada tetangga dengan menggadaikan sawah saya. Tidak ada perjanjian kapan maksimal dilunasi, tapi tetangga saya hanya mau mengutangi asalkan sawah tersebut boleh digarap oleh beliau sampai saya berhasil melunasi utang tersebut. Bolehkah akad seperti ini?
Jawab:
Dalam Mazhab Syafi‘i akad seperti itu adalah akad yang batil, tidak sah dan terlarang. Sebab mensyaratkan manfaat pengelolaan sawah pada akad utang piutang, bermakna pemberi utang menarik keuntungan dari perbuatan baiknya mengutangi orang lain. Yang seperti ini riba dan riba hukumnya haram. Dalil yang menunjukkan haramnya riba seperti ini adalah aṣar sahih dari banyak sahabat. Di antaranya seperti yang diriwayatkan al-Baihaqi sebagai berikut:
«عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ صَاحِبِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: " كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوهِ الرِّبَا». [«السنن الكبرى - البيهقي» (5/ 573 ط العلمية)]
“Dari Faḍalah bin ‘Ubaid, Sahabat Nabi shallahu ‘alaihi wasallam beliau berkata, ‘Setiap akad utang piutang yang menyeret manfaat (tambahan) maka ia adalah salah satu variasi dari bentuk-bentuk riba.” (al-Sunan al-Kubra al-baihaqi juz 5, hlm 573)
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...