Cara Mengangkat Tangan Ketika Takbiratul Ihram Menurut 4 Mazhab

 
Cara Mengangkat Tangan Ketika Takbiratul Ihram Menurut 4 Mazhab
Sumber Gambar: Michael Burrows/Pexels (Foto Ilustrasi)

Laduni.ID, Jakarta – Shalat adalah rukun islam kedua yang wajib bagi semua umat muslim di dunia untuk melaksanakannya. Dalam menjalankan shalat seseorang ditentukan sah tidaknya dari terpenuhi rukun dan syarat shalat.

Diantara rukun shalat yang tidak boleh ditinggalkan adalah takbiratul ihram. Takbiratul ihram adalah mengangkat tangan sambil membaca niat shalat dan menjadi tanda tidak boleh ada kegiatan lain saat melaksanakan shalat karena dapat membatalkan.

Setelah membaca niat, takbiratul ihram menjadi rukun kedua dalam melaksanakan shalat yang harus dipenuhi. Berikut ini penjelsan cara mengangkat tangan ketika takbiratul ihram menurut 4 mazhab:

1. Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa mengangkat kedua tangan disunnahkan sejajar dengan kedua telinga. Minimal jempolnya menyentuh daun telinganya.

Dalam masalah ini, Madzhab Hanafi menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:

 كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلاَةَ،».r أَنَّهُ tعَنْ بْنِ عُمَرَ

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya setinggi pundaknya saat memulai shalatnya. (Muttafaqun ‘Alaihi)

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN