3 Dampak Psikologis Korban KDRT

 
3 Dampak Psikologis Korban KDRT
Sumber Gambar: Ilustrasi/KlikDokter

Laduni.ID, Jakarta – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saat ini masih dangat mengkhawatirkan, Komnas Perempuan mencatat, setidaknya sepanjang 2020 sebanyak 299.911 perempuan mengalami KDRT. Angka ini menurun sebanyak 31% dari 2019, namun jumlah pengaduan ke Komnas Perempuan meningkat sebanyak 60%, dari 1.413 kasus pada 2019 menjadi 2.389 di 2020

Sejak pandemi Covid-19, KDRT seakan menjadi ancaman bagi para perempuan. KDRT atau domestic violence terjadi pada ranah personal. Pelaku KDRT juga merupakan orang yang dikenal oleh korban, seperti orang tua, paman, atau saudara.

Dalam pasal 1 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) didefiniskan bahwa KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Bentuk-bentuk KDRT juga tertuang dalam UU PKDRT, yaitu meliputi kekerasan fisik (pasal 6), kekerasan psikis/psikologis (pasal 7), kekerasan seksual (pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (pasal 9).

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN