KH. Husein Muhammad: Kiai Sahal dan Gagasan Fikih Sosial (Bagian 2)
Laduni.ID, Jakarta – Desakan Kiai Sahal agar dilakukan proses “pembaruan” atau “pengembangan” (dalam bahasa yang dinilainya lebih tepat) fikih sehingga melahirkan produk yang relevan dengan zaman yang berubah (rasionable dan applicable), mengantarkannya pada keharusan mengambil basis-basis fundamental kebijakan publik/politik. Ia adalah “Kemaslahatan sosial”.
Kemaslahatan sosial yang dimaksudkan dalam hal ini tidak terbatas pada kerangka hukum dar al-mafasid wa jalb al-mashalih (menghindarkan kerusakan dan membawa kebaikan) belaka, melainkan pada penciptaan kehidupan sosial yang menghargai hak-hak dasar manusia.
Kiai Sahal berkali-kali mengemukakan, baik dalam buku ini maupun tulisannya yang lain, tentang perlunya fikih dan kebijakan publik-politik mendasarkan diri atas maqashid al-syari’ah yang terangkum dalam “lima hak-hak dasar manusia”. Yakni hifzh al-din (perlindungan atas keyakinan), hifzh al-nafs (perlindungan atas hak hidup), hifzh al-‘aql (perlindungan atas akal, hak berpikir dan berekspresi), hifzh al-nasl (perlindungan atas hak reproduksi) dan hifz al-maal (perlindungan atas hak milik). Inilah prinsip-prinsip dasar kemanusiaan universal yang pernah dicanangkan oleh Imam al-Ghazali (w. 1111 M) dalam al-Mustashfa dan dikembangkan lebih luas oleh Abu Ishaq Al-Syathibi (w. 790 H) dari Granada, dalam
Memuat Komentar ...