Perempuan di Tengah Gelanggang Masyarakat
Laduni.ID, Jakarta – Diskusi yang tidak pernah tuntas tentang perempuan adalah hukum seorang perempuan menjadi pemimpin dalam masyarakat. Ada banyak pendapat tentang masalah ini. Sebagian menyatakan bahwa, tidak masalah jika perempuan tersebut memang memiliki kemampuan (skill dan leadership) untuk menjadi seorang pemimpin seperti dikatakan di dalam al-Quran al-Taubah:71:
والمؤمنون والمؤمنات بعضهم أولياء بعض يأمرون بالمعروق وينهون عن المنكر ويقيمون الصلاة ويؤتون الزكوة ويطيعون االله و رسوله أولئك سيرحمهم االله ان االله عزيز حكيم
Artinya: “Dan orang beriman lelaki dan perempuan sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh untuk mengerjakan yang makruf, mencegah yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah, sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Taubah: 71)
Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa perempuan boleh menjadi pemimpin, jika yang dipimpinnya juga para perempuan, seperti bolehnya perempuan menjadi imam bagi perempuan yang lain. Artinya untuk organisasi keperempuanan sewajarnyalah dipimpin oleh seorang perempuan. Pendapat ketiga berperinsip bahwa perempuan tidak boleh menjadi pemimpin, sebab ada ayat al-Qur’an dalam surah an-Nisa’ ayat 34 menyatakan:
Memuat Komentar ...