Ilmu Kalam dan Imam Hujjatul Islam Ghazali: Kajian Iqtisad fil I'tiqod

 
Ilmu Kalam dan Imam Hujjatul Islam Ghazali: Kajian Iqtisad fil I'tiqod
Sumber Gambar: Ilustrasi/NU Online

Laduni.ID, Jakarta – Kitab berjudul al-Iqtisad fi al-I`tiqad dibahas di mana al-Ghazali menegaskan bahwa Ilmu Kalam adalah Fardu Kifayah. Pernyataan yang disampaikan oleh al-Ghazali adalah, “Ketahuilah bahwa pendalaman (al-tabahhur) dalam ilmu ini (yaitu Ilmu Kalam) dan membahas semua pertanyaan bukanlah dari Fardu` Ayn tetapi dari Fardu Kifayah.”

Sebelum mengemukakan apa alasan al-Ghazali atas pernyataan tersebut, perlu diuraikan kualitas apa yang dimaksud dengan penguasaan Kalam di sini. Dua kata kunci yang disebutkan dalam pernyataan di atas adalah “memperdalam ilmu ini” (al-tabahhur fi hadha al-`ilm) dan “membahas semua pertanyaannya” (al-ishtighal bi majami`iha).

Kedua kata kunci tersebut mengacu pada penguasaan ilmu agama yang komprehensif, mendalam dan lua,s termasuk menguasai segala istilah, masalah, firqah, dalil dan bantahan, serta berbagai ilmu terkait termasuk Mantiq dan Filsafat.  Pernyataan ini menggambarkan bahwa yang dikategorikan sebagai fardu kifayah adalah penguasaan sifat-sifat tersebut.

Secara implisit juga menjelaskan bagaimana seseorang baru bisa disebut atau menyebut dirinya Mutakallim hanya jika ia telah menguasai Ilmu Kalam pada tingkat tersebut, yaitu tingkat “Ahli Referensi” dalam Ilmu Kalam. Ini bukan berarti memahami prinsip-prinsip Aqidah dan meyakininya berdasarkan dalil yang sesuai dengan tingkatan setiap Muslim juga Fardu Kifayah, melainkan Fardu `Ain yang harus dikerjakan setiap Muslim.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN