Kesalahan Menutup Aurat dalam Shalat
Laduni.ID, Jakarta – Salah satu syarat sahnya shalat ialah harus menutup aurat dengan baik. Namun, tidak jarang ditemui seseorang yang masih terlihat auratnya ketika shalat, baik itu dari arah samping tubuhnya maupun arah atas.
Seseorang yang hendak melaksanakan shalat, sekiranya harus memahami dengan detail batasan tubuh mana saja yang merupakan aurat. Dalam kitabnya Fathul Qarib, Syekh Muhammad bin Qasim menjelaskan batasan aurat secara syara’.
وعورة الذكر ما بين سرته وركبته، …؛ وعورة الحُرَّة في الصلاة ما سوى وجهها وكفيها ظهرا وبطنا إلى الكوعين؛
“Aurat lelaki (yang wajib ditutupi) ialah anggota tubuh antara pusar hingga lutut…dan aurat perempuan dalam shalat ialah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangannya baik luar maupun dalam hingga batas pergelangan.” (Fathul Qarib, hlm. 12)
- Baca juga: Suara Perempuan Itu Bukan Aurat?
Dari penuturan Syekh Muhammad bin Qasim, bisa dipahami bahwa seseorang harus menutupi area tubuh yang termasuk ke dalam bagian aurat menggunakan pakaian yang memenuhi syariat dan kesopanan.
Sayangnya, masih banyak terjadi kesalahan dalam menutupi aurat. Sudut pandang tertutupnya aurat ialah ketika tidak terlihat dari atas, depan, belakang, dan samping (kanan-kiri). Apabila aurat nampak dari bawah, maka hal tersebut tidak menjadi masalah.
Memuat Komentar ...