Berhati-hati dengan Kata Cerai

 
Berhati-hati dengan Kata Cerai
Sumber Gambar: learnreligions.com, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Nikah artinya adalah berkumpul, sedangkan talak artinya lepas, sementara rujuk artinya kembali berkumpul. Dalam urusan cerai, semua ini bisa terjadi dalam keadaan apapun. Hal ini sebagaimana keterangan Hadis berikut:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ 

"Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: 'Ada tiga perkara yang serius atau bercanda tetap terjadi, nikah, cerai dan rujuk.'" (HR. Abu Dawud)

Dalam ibadah apapun selalu diawali dengan ilmunya. Sebelum melakukan shalat kita belajar ilmu tentang shalat, demikian pula puasa, zakat dan haji. Tapi beda dengan nikah.

Begitu ada dua calon pengantin sama-sama cocok, langsung saja mereka nikah secara resmi baik agama atau administrasi negara melalui KUA. Meski keduanya belum ada bekal ilmu pranikah, apa kewajiban suami dan istri, bagaimana konsekuensi menjadi suami, apa akibat jika mengucapkan cerai dan sebagainya.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN