Apakah Semua Pertanyaan Terkait Hadis Harus Dijawab?
Laduni.ID, Jakarta – Dalam Sunan Abi Daud ada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh para perawi yang dinilai shahih, melalui jalur Sahabat Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
من سئل عن علم فكتمه ألجمه الله بلجام من النار.
“Barang siapa yang ditanya tentang suatu ilmu, lalu ia menyembunyikannya (tidak menjawab) maka ia akan dicambuk oleh Allah dengan cambuk dari api neraka.”
Hadis ini juga diriwayatkan dalam Sunan Ibnu Majah melalui jalur Sayyidina Anas namun ada perawi yang dinilai lemah. Juga diriwayatkan oleh Al-Tirmidzi melalui jalur Ibnu Mas'ud, Ibnu 'Umar dan Ibnu Abbas, dengan sanad yang lemah.
Hadis ini jika difahami secara tekstualis maka cakupannya menjadi umum, apapun pertanyaannya, dan siapapun yang bertanya, maka orang alim harus menjawab pertanyaan tersebut. Karena kata "barang siapa" dalam ilmu ushul fiqih memberikan efek generalisasi kepada kata setelahnya.
Namun realita yang ada, tidak semua jawaban bisa dijawab saat itu juga, dan tidak semua penanya bisa mampu untuk menerima jawaban yang akan diberikan. Contoh kecilnya yang sering terjadi, jika ada masyarakat yang menanyakan tentang hukum, misalnya hukum minum dalam keadaan berdiri, maka kita akan jawab makruh. Namun jika dilanjutkan, apa dalilnya, dan kenapa dalil itu bisa menunjukkan makruhnya minum dalam keadaan berdiri, tentu kita tidak akan menjawabnya. Toh jika dijawab mereka akan kebingungan mencerna jawaban yang diberikan.
Memuat Komentar ...