Hj. Luluk Farida Muchtar: Larangan Menyakiti Istri dalam Islam
Laduni.ID, Jakarta – Pembina Yayasan Pesantren PPAI Darun Najah Malang Dr. Hj. Luluk Farida Muchtar menjelaskan bahwa pemukulan yang dilakukan suami kepada istri haruslah berdasarkan dengan proses-proses dan tidak langsung memukul.
“Perempuan dipukul itu hanya dengan proses-proses tertentu. Pertama dinasehati, komunikasi yang baik dan perlu diketahui masalahnya terlebih dahulu jangan langsung dengan melakukan pemukulan,” Kata Hj. Luluk Farida dikutip dari kanal Youtube pribadinya.
- Baca Juga: KDRT tidak Hanya Terjadi pada Suami dan Istri, Terjadi juga pada Orang Tua dan Anak, Kenapa?
Namun, menurutnya apabila hal demikian sudah dilakukan masih belum menemukan titik temunya, maka hal yang harus dilakuakan adalah diam dan melakukan refleksi diri. Karena menurutnya melakukan kekerasan kepada perempuan itu bukanlah ajaran Rasulullah SAW.
“Nabi itu betul-betul feminis sejati yang berjuang memperjuangkan hak-hak perempuan termasuk salah satunya adalah menghentikan kekerasan terhadap perempuan (pemukulan). Nabi melarang umat islam untuk melakukan pemukulan-pemukulan kepada perempuan,” ujar Pembina yayasan pesantren PPAI Darun Najah Malang
Memuat Komentar ...