Metode Tafwidh (Analisis 3 Akidah)
Laduni.ID, Jakarta – Mu’tazilah bertolak belakang dengan Asy’ariah yang memilih konsep tafwidh (pendelegasian). Berdasarkan pandangan ini, Tuhan menciptakan manusia dan menganugerahkan kekuasaan dan kebebasan untuk mengerjakan segala perbuatan. Tuhan dalam hal ini telah mendelegasikan (tafwidh) kekuasaan dan kebebasan kepada manusia. Dengan kata lain, Tuhan menciptakan segala sesuatu dan keberpengaruhan didelegasikan kepadanya dan dengan demikian, Tuhan tidak memiliki peran pengaruh sama sekali dalam hukum kausalitas. (Lub al-Atsar fi al-Jabr wa al-Qadr, hal. 38)
Berdasarkan pandangan ini, seluruh manusia dalam mengerjakan perbuatannya merdeka dan manusia sebagai satu-satunya sebab dari seluruh perbuatannya. Konsekuensinya adalah Tuhan sama sekali tidak ada campur tangan dalam pengadaan perbuatan manusia. Tuhan menghendaki bahwa seluruh manusia beriman kepada kebebasan yang dimilikinya.
Demikian juga memerintahkan manusia untuk mengerjakan kebaikan dan menjauh dari perbuatan buruk. Manusia juga dengan kebebasan yang ia miliki, mengerjakan perbuatan baik dan menjauh dari perbuatan buruk. Dengan penjelasan ini, pertama Tuhan terbebas dari perbuatan-perbuatan buruk; kedua, fungsi taklif, janji dan ancaman, ganjaran dan hajaran manusia tetap terpelihara.
Memuat Komentar ...