Wayang, Hukum Mubah dan Kekayaan Nusantara

 
Wayang, Hukum Mubah dan Kekayaan Nusantara
Sumber Gambar: Wikimedia Commons

Laduni.ID, Jakarta – Hampir sepekan jadi polemik, wayang telah menjadi target yang diharamkan oleh penceramah yang tidak punya kapasitas paham tentang hukum Islam (fikih). Asal vonis haram dan bid’ah, lalu urusan belakangan, tinggal minta maaf selesai sudah.

Kenapa mereka asal ucap, seoalah agama representasi dari dirinya? Karena mereka tidak dengan ilmu untuk paham agamanya, yang ada adalah hafal beberapa ayat dan hadis untuk disampaikan ke umat. Kebetulan umat disibukkan oleh dunianya masing-masing, urusan agama tinggal dengar yang ceramah.

Situasi inilah target orang yang tidak paham agama merangseg untuk menyampaikan. Intinya membodohi umat dengan target opini terbentuk. Apa itu? Yaitu menjauhkan sesuatu dari maknanya. Agar beragama hanya tampakan jenggot, cadar, sorban, jidat hitam dan celana cingkrang.

Mereka tidak mau tahu soal budaya, tidak peduli soal seni, tidak ingin mengenali falsafah hidup orang Nusantara, tidak ingin paham tradisi orang-orang pribumi. Sebab mereka pendatang yang tak tahu diri. Mereka ini makhluk yang dikirim oleh agen-agen Wahabi-Salafi dari Timur Tengah, di saat yang bersamaan Kerajaan Arab Saudi tengah memasuki arus liberalisasi, kemodernan, dan kehidupan beragama yang moderat.

Meski konsisten menjaga prinsip dasar negara monarki, karena hal prinsipil yang tidak boleh diganggu. Makhluk-makhluk cetakan imigran ini disokong dana besar, dipola dan dikemas menjadi yang menarik. Hingga artis-artis hijrah menjadikan mereka anutan, atas nama hijrah (entah hijrah kemana).

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN