Penggunaan TOA Dalam Diskursus Fikih Islam
Laduni.ID, Jakarta - Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara yang mengatur tentang penggunaan toa di masjid telah menghiasi tema-tema pembicaraan terutama di media sosial. Sebenarnya, SE Menteri Agama ini bukan hal baru. Pada tahun 1978, Departemen Agama RI melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, telah mengeluarkan Instruksi Nomor : KEP/D/101/’78 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla. Kemudian, pada tahun 2018, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor : KEP/D/101/’78 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla. Jika ada yang marah sebab tidak setuju dengan Surat Edaran tersebut, maka kemarahan itu terlambat 40 tahun lebih. Walaupun Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 bukan hal baru, namun Edaran ini tetap penting untuk menjadi perhatian dan pembelajaran bersama.
Terlepas dari misleading yang terjadi, Surat Edaran 05 2002 tersebut memberikan pelajaran dan hikmah yang luar biasa. Di Timur Tengah, terutama di Arab Saudi dan Mesir, perdebatan atau aturan mengenai penggunaan toa di masjid telah menjadi perbincangan puluhan tahun lalu. Pembahasan itu bukan hanya soal penggunaan toa untuk adzan, tetapi juga untuk salat. Salah satunya adalah apa yang telah dibahas dalam kitab Fatāwā wa Rasā`il Fadhīlat al-Shaykh Mu
Memuat Komentar ...