Lima Syarat Agar Sedekah Diterima
Laduni.ID, Jakarta - Sedekah (al-shadaqah)--sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Mahmud Abdurrahman Abdulmun'im dalam Mu'jam al-Mushthalahat wa al-Alfadz al-Fiqhiyyah, Juz 2, halaman 362-berarti "sesuatu berupa harta yang anda berikan karena berharap pahala dari Allah ta'ala, mencakup pemberian yang wajib, yaitu zakat, dan pemberian yang sunnah."
Menurut Ibnu Qudamah, hibah, sedekah, hadiah, dan 'athiyyah (pemberian) makna-maknanya berdekatan, keseluruhannya adalah kepemilikan dalam hidup tanpa adanya imbalan.
Di antara firman Allah yang memerintahkan orang bertaqwa kepada-Nya agar berinfaq atau bersedekah adalah,
ومما رزقناهم ينفقون (البقرة : 3)
"Dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka." (Qs. al-Baqarah: 3)
Al-Syaikh Badi' al-Zaman Sa'id al-Nursi dalam kitab Dzu al-Faqar, halaman 18 dan 19 menafsirkan dengan sangat baik dan detil penggalan ayat itu. Bahwa susunan kalimat dalam ayat tersebut mengisyaratkan adanya lima syarat diterimanya sedekah. Kelima syarat itu adalah:
1. Diperoleh dari kata "min (من)" yang artinya bersifat sebagian (al-tab'idliyyah) dalam lafal "mimma (مما)," maknanya bahwa orang yang bersedekah tidak membuka tangannya lebar-lebar, yakni tidak memberikan semua yang dimiliki, sehingga akibatnya ia sendiri membutuhkan sedekah.
Memuat Komentar ...