Hukum Memelihara Anjing bagi Umat Muslim

 
Hukum Memelihara Anjing bagi Umat Muslim
Sumber Gambar: Valeria Boltneva dari Pexels

Laduni.ID, Jakarta - Para Ulama sepakat bahwa tidak diperbolehkan memelihara anjing kecuali ada keperluan seperti untuk berburu, penjaga dan kepentingan-kepentingan lainnya yang tidak dilarang oleh Syara’.

Kalangan Malikiyyah berkata “Makruh memeliharanya selain demi menjaga tanaman, hewan ternak atau untuk berburu, sebagian pendapat dikalangan ini menyatakan kebolehannya”.

Diriwayatkan dari Abu Hurairoh RA sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga binatang ternak, maka pahalanya akan berkurang satu qirath setiap harinya.” (HR. Al-Bukhari –Fath al-Baari V/5 dan Muslim III/1203)

Hukum memelihara anjing bagi umat muslim sebenarnya sudah diriwayatkan dari Ibn Umar sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga binatang ternak, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya.” (HR. Muslim III/1201)

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN