Ustadz Makruf Khozin: Kecerobohan Salafi Tentang Hukum Mencium Al-Qur'an
Laduni.ID, Jakarta - Indonesia dengan jumlah muslim terbesar di dunia tentunya banyak perbedaan yang bermunculan, salah satu kasus membaca Al Qur‘an dengan mencium mushafnya sebelum ditutup dan diletakkan. Bahkan, di kalangan masyarakat pesantren, bukan hanya Al Qur‘an yang dicium, namun juga kitab-kitab kuning setelah mereka membaca dan mempelajarinya. Masalahnya disini ada kelompok-kelompok yang ceroboh menghukumi mencium Alquran setelah dibacanya.
Dikutip dari laman FB Ustadz Makruf Khozin 24/2/2022, ada 2 kecerobohan kelompok Salafi dalam memberi hukum tentang mencium Al-Qur'an.
1. Kontradiksi Fatwa Syekh Bin Baz dan Fatawa Al-Lajnah. Di poster ini para pengikut Salafi mengutip dari kitab Fatawa Al-Lajnah. Ketuanya adalah Syekh bin Baz.
Padahal di kitab lain Syekh bin Baz membolehkan:
ﺳ: ﻣﺎ ﺣﻜﻢ ﺗﻘﺒﻴﻞ اﻟﻤﺼﺤﻒ ﻋﻨﺪ ﺳﻘﻮﻃﻪ ﻣﻦ ﻣﻜﺎﻥ ﻣﺮﺗﻔﻊ؟
Apa hukum mencium Al-Qur'an saat jatuh dari tempat tinggi?
ﺟ: ﻻ ﻧﻌﻠﻢ ﺩﻟﻴﻼ ﻋﻠﻰ ﺷﺮﻋﻴﺔ تقبيله، ﻭﻟﻜﻦ ﻟﻮ ﻗﺒﻠﻪ اﻹﻧﺴﺎﻥ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﻷﻧﻪ ﻳﺮﻭﻯ ﻋﻦ ﻋﻜﺮﻣﺔ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺟﻬﻞ اﻟﺼﺤﺎﺑﻲ اﻟﺠﻠﻴﻞ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻨﻪ ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻳﻘﺒﻞ اﻟﻤﺼﺤﻒ ﻭﻳﻘﻮﻝ: ﻫﺬا ﻛﻼﻡ ﺭﺑﻲ
Memuat Komentar ...