PCNU Jaktim: Tidak Ada Larangan Azan, Kenapa Demo?
Laduni.ID, Jakarta - Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pemberitaan tentang surat edaran menteri Agama terkait pengaturan penggunaan pengeras suara, banyak yang beranggapan bahwa surat edaran tersebut merupakan larangan adzan, tanpa adanya tabayun dan penyaringan informasi secara ketat sehingga masyarakat awam mudah terhasut dengan berita provokasi dan Hoax hal ini menjadikan salah satu pemicu konflik baik secara lisan atau fisik.
Tidak ada larangan azan, surat edaran Menteri Agama (Menag) RI sangat relevan dalam upaya kita bersama menjaga keharmonisan dan menguatkan toleransi, demikian dikatakan Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jakarta Timur (Jaktim), Syarif Cakhyono setelah menggelar rapat koordinasi (Rakor) jajaran PCNU, Majelis Wakil Cabang (MWC), Ranting, Lembaga, dan Badan Otonom (Banom) NU se-Jakarta Timur, disekretariat PCNU Jaktim, Kamis, (3/3/22), Sore.
Menurut Cakhyono, masyarakat mestinya mencermati dengan baik Surat Edaran Menag RI yang mengatur penggunaan pengeras suara di rumah ibadah.
"Jika masyarakat mencermati surat edaran tersebut, dipahami dengan baik, dengan mempertimbangkan kondisi keberagaman agama di masing-masing wilayah dan lingkungan masyarakatnya, tidak akan menjadi masalah. Inikan karena ada agenda tertentu, karena dipolitisasi, jadi gaduh," ucap Cakhyono.
Sementara Rais Syuriyah PCNU Jaktim, KH. Ibnu Mulkan mengimbau pengurus NU di Jakarta Timur tidak terprovokasi ajakan demo didepan Kementerian Agama RI.
Memuat Komentar ...