Memindahkan Kuburan, Bagaimana Hukumnya?

 
Memindahkan Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Sumber Gambar: Foto ist

Laduni.ID, Jakarta – Islam telah mengatur kehidupan umatnya dari dalm kandungan hingga ke dalam kuburan atau kembali menghadap Allah SWT. Aturan sudah dituliskan dalam Al-Qur’an dan banyak dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

Saat salah satu saudara muslim ada yang wafat, maka umat muslim yang masih hidup wajib hukumnya untuk mengurus jenazahya mulai dari memandikan, mengkafani, hingga menguburkannya dan mengirimkan doa.

Lantas bagaimanakah hukumnya seorang muslim memindahkan kuburan muslim lainnya, lalu bagaimana hukumnya.? Hukum memindahkan makam adalah haram tanpa didasari dengan alasan yang kuat.

Haram melakukan pemindahan makam, baik tempatnya berjauhan maupun dekat, karena mengakibatkan terbukanya aib si mayit, kecuali dalam keadaan darurat. Sebagaimana keterangan dalam kitab Mahalli, juz I, hal. 352.

ﻭَﻧَﺒْﺸُﻪُ ﺑَﻌْﺪَ ﺩَﻓْﻨِﻪِ ﻟِﻠﻨَّﻘْﻞِ ﻭَﻏَﻴْﺮِﻩِ ﺣَﺮَﺍﻡٌ ﺇﻟَّﺎ ﻟِﻀَﺮُﻭﺭَﺓٍ : ﺑِﺄَﻥْ ﺩُﻓِﻦَ ﺑِﻠَﺎ ﻏُﺴْﻞٍ ﺃَﻭْ ﻓِﻲ ﺃَﺭْﺽٍ، ﺃَﻭْ ﺛَﻮْﺏٍ ﻣَﻐْﺼُﻮﺑَﻴْﻦِ، ﺃَﻭْ ﻭَﻗَﻊَ ﻓِﻴﻪِ ﻣَﺎﻝٌ، ﺃَﻭْ ﺩُﻓِﻦَ ﻟِﻐَﻴْﺮِ ﺍﻟْﻘِﺒْﻠَﺔِ ﻟَﺎ ﻟِﻠﺘَّﻜْﻔِﻴﻦِ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺻَﺢِّ . ‏( ﺍﻟﻤﺤﻠﻰ، ﺝ 1 ﺹ 352 ‏)

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN