Hukum Nikah Siri dalam Islam dan Negara

 
Hukum Nikah Siri dalam Islam dan Negara
Sumber Gambar: Ryan Rawidhana dari Pexels

Laduni.ID, Jakarta – Memasuki bulan Sya’ban, banyak muda-mudi yang memilih menikah di bulan ini. Momen yang dilaksanakan sekali seumur hidup ini selalu dipersiapkan jauh-jauh hari agar acara pengikatan janji suci dapat berjalan dengan lancar. Salah satu persiapan pernikahan yang paling penting ialah mencari bulan baik untuk menikah seperti bulan Sya’ban ini.

Menikah ditahun ketiga hijriyah ini karena pada bulan ini Rasulullah SAW menikah dengan Hafsah binti Umar bin Khattab dengan alasan untuk menghormati Umar bin Al-Khattab sebagai ayahanda dari Hafsah.

Pada bulan Sya'ban pula Nabi Muhammad SAW menikah dengan seorang tawanan perang yaitu Juwairiyah binti Al-Harits beliau menikah di tahun 6 Hijrah.

Meskipun menikah tidak harus di bulan Sya’ban, karena sejatinya menikah dapat dilakukan di bulan apa saja tetapi memilih waktu yang baik juga penting seperti bulan Sya’ban. Lantas, bagaimana hukum menikah sirri dalam islam dan Negara.?

Nikah sirri memang sah menurut syariat agama. Hanya saja, status pelaku nikah sirri bersifat gelap secara kewarganegaraan dan kependudukan. Oleh karena itu tidak sedikit ulama di jaman sekarang yang melarang bahkan mengharamkannya.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN