Hukum Minum Obat Pencegah Haid Saat Ramadhan

 
Hukum Minum Obat Pencegah Haid Saat Ramadhan
Sumber Gambar: Sora Shimazaki dari Pexels

Laduni.ID, Jakarta – Tinggal menghitung hari umat muslim dari berbagai penjuru dunia akan memasuki bulan Ramadhan 1443 Hijriyah.

Saat puasa Ramadhan pasti semua orang menginginkan puasanya full selama tiga puluh hari, namun bagi kaum hawa tidak dapat dihindarkan pasti akan mengalami haid dan tidak diperbolehkan berpuasa.

Lantas bagaimana hukumnya perempuan meminum obat pencegah haid saat bulan Ramadhan dengan tujuan agar tidak memiliki hutang puasa?

Menunda haid dengan meminum obat pada bulan Ramadhan, sehingga dapat melaksanakan puasa sebulan penuh dan agar tidak memiliki hutang puasa, dapat melaksanakan shalat tarawih setiap malam, hukumnya tidak apa-apa (boleh), asalkan obat tersebut tidak mempunyai efek yang membahayakan dirinya.

Akan tetapi lebih baik menjalaninya seperti apa adanya secara alamiah dan menerima hal itu sebagai ketetapan Allah atas semua wanita Bani Adam untuk mengeluarkan darah haid setiap bulannya.

Adapun pahala dari shalat tarawih dan keistimewaan berpuasa pada bulan Ramadhan akan diperolehnya dengan kemurahan Allah SWT, jika dia menerima dan sabar atas kodratnya sebagai seorang wanita. Apalagi biasanya pil-pil yang mengandung bahan kimia akan mempunyai efek yang tidak baik kepada diri orang yang mengkonsumsinya.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN