Begini Cara Makmum Masbuk dalam Shalat Jum’at
Laduni.ID, Jakarta – Shalat berjama’ah biasanya dilakukan pada shalat lima waktu, selain itu juga dilakukan pada shalat Jum’at. Namun tak jarang para jamaah yang masbuk menjadi makmum.
Masbuk adalah seorang yang melakukan shalat berjamaah, yakni seorang makmum yang tidak mengikuti shalat imam dari awal, sehingga bisa ketinggalan satu rakaat maupun dua rakaat dan seterusnya.
Tertinggal berjamaah bersama imam saat shalat Jum’at. Tata cara masbuk ini memiliki aturan khusus yan berbeda dari shalat lima waktu dan shalat sunah yang lainnya. Mengenai hal ini setidaknya ada dua hal yang harus diperhatikan berikut ini.
Pertama dalam shalat jum’at jika seorang makmum (masbuk) masih menemui ruku’nya imam pada rakaat kedua (ikut rukuk bersama imam) kemudian melanjutkan 1 rakaat lagi setelah imam salam maka sah shalat jum’atnya. Dan sah juga jum’atnya makmum yang tertinggal (masbuk pada masbuk pertama) yang bermakmum padanya pula.
Kedua, jika tidak menemui ruku’ imam pada rakaat kedua Jum’at tersebut (ikut rukuk bersama imam) seperti imam telah bangkit dari ruku’nya pada rakaat kedua maka ia harus melanjutkan dengan 4 rakaat sebagai shalat dhuhur.
Memuat Komentar ...