Ini Alasan Tidak Ada Hukum Rajam di Mayoritas Negara Islam

 
Ini Alasan Tidak Ada Hukum Rajam di Mayoritas Negara Islam
Sumber Gambar: Ilustrasi/Sindonews

Laduni.ID, Jakarta – Pernahkah kalian menyadari, bahwa di mayoritas negara Islam jarang sekali didapati hukum rajam bagi pelaku zina. Di Indonesia sendiri, tepatnya Aceh, hukum rajam tidak diberlakukan. Dilansir dari Wikipedia, hukum rajam di Aceh gagal diperkenalkan pada tahun 2009 lantaran tidak mendapat persetujuan dari Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh kala itu.

Ulama Al-Azhar sendiri menilai bahwa, gagalnya penerapan hukum rajam dikarenakan sudah lebih dari 1.000 tahun tidak terpenuhinya syarat rajam, sehingga tidak ada satu orang pun dalam dalam kurun masa itu dikenai hukum rajam. Walaupun tetap ada orang yang melakukan zina muhsan,namun hukuman mereka gugur karena tak terpenuhinya syarat rajam.

Salah satu syarat rajam adalah mencari empat orang saksi laki-laki yang adil dan mukallaf. Kesemuanya harus melihat kejadian tersebut secara langsung, tanpa melalui media kamera atau gambar. Selain itu, adil dalam hal ini adalah mereka yang tak pernah melakukan dosa besar atau sering melakukan dosa-dosa kecil.

Apabila syarat tersebut tak terpenuhi, maka gugurlah secara syariat hukum rajam baginya, bahkan sebagian ulama meriwayatkan haram untuk dilakukan. Hal tersebut sesuai dengan hadis:

ادرؤوا الحدود بالشبهات

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN