Pandangan Imam Al-Ghazali tentang Kausalitas: Al-Ghazali kepada Para Falasifah

 
Pandangan Imam Al-Ghazali tentang Kausalitas: Al-Ghazali kepada Para Falasifah
Sumber Gambar: Dok. Laduni.ID (ist)

Laduni.ID, Jakarta – Pada bab kemarin kita sudah membahas kritik Ar-razi kepada Ibnu Sina, sekarang kritik dan pandangan Imam Al-Ghazali tentang illat wal ma'lul kepada Falasifah.

Al-Ghazali sampai pada penilaian kafir bagi mereka yang meyakini tiga masalah; kadimnya alam, pengetahuan Tuhan tentang yang parsial (juz’i), dan kebangkitan jasmani. Ia menyatakan bid’ah bagi yang mempercayai tujuh belas masalah lain, termasuk di dalamnya hukum kausalitas. Kritik ini ditujukan kepada dua filosof muslim sebelumnya, Al-farabi dan Ibn Sina, yang dalam penilaiannya, sudah terlalu jauh mencampurkan ajaran-ajaran agama dengan pandangan filsafat, yakni filsafat Yunani – Sebut saja Aristoteles. Di dalam salah satu karya monumentalnya, tahafut al-falasifah, Al-Ghazali menempatkan hukum kausalitas pada urutan ke-17 dari 20 butir pandangan filsafat yang dikomentarinya.

Ia mengatakan bahwa keterkaitan sesuatu yang diyakini sebagai “akibat” dari kebiasaan (al-‘adah) tidaklah bersifat “pasti” (dharuri).Tidak ada kepastian pada salah satunya, baik pada apa yang disebut “sebab” atau pun “akibat”. Tidak ada sesuatu penegasian untuk menegasikan yang lain yang dapat dikatakan “pasti”. Umpamanya, hubungan antara hilangnya rasa haus dengan minum, kenyang dan makan, proses terjadinya kebakaran dan bertemunya api dengan benda yang dapat menerima proses pembakaran; cahaya dan terbitnya matahari, mati dan terputusnya urat nadi pada leher; sembuh dan tindakan minum obat dan seterusnya, semua terjadi sebagai akibat dari takdir Tuhan dan sama sekali bukan terjadi dengan sendirinya.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN