Hukum Jima’ di Tempat Terbuka

 
Hukum Jima’ di Tempat Terbuka
Sumber Gambar: Ilustrasi/Orami

Laduni.ID, Jakarta – Assalamu’alaikum, mohon izin bertanya, bagaimana hukumnya bila pasangan suami istri melakukan jima’ di kebun atau alam terbuka?

Jawab

Wa’alaikumsalam, penanya yang budiman, menurut mayoritas ulama jima’ di tempat terbuka bagi suami istri hukumnya boleh. Namun dengan ketentuan tidak ada orang lain yang melihat aktivitas tersebut. Imam Nawawi berkata:

قَالَ الْعَبْدَرِيُّ مِنْ أَصْحَابنَا فِي كِتَابِهِ الْكِفَايَةِ يَجُوزُ عِنْدَنَا الْجِمَاعُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ وَمُسْتَدْبِرَهَا فِي الْبِنَاءِ وَالصَّحْرَاءِ قَالَ وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَأَحْمَدُ وَدَاوُد وَاخْتَلَفَ فِيهِ أَصْحَابُ مَالِكٍ فَجَوَّزَهُ ابْنُ الْقَاسِمِ وَكَرِهَهُ ابْنُ حَبِيبٍ

“Berkata Imam Al-'Abdariy, dari kalangan Syafi’iyyah di dalam kitabnya Al Kifayah, ‘Boleh menurut mazhab kami (Syafi’i) berhubungan suami istri dengan menghadap atau membelakangi kiblat, di dalam bangunan atau di tempat terbuka. Hukum kebolehan ini juga dinyatakan oleh Imam Abu Hanifah Ahmad dan Dawud. Di kalangan Ashaabu Malik (mazhab Maliki) ada perbedaan pendapat; Imam Ibnul Qosim memperbolehkan, sementara Imam Ibnu Habib memakruhkan.”

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN