Hukum Pawang Hujan Menurut Islam
Laduni.ID, Jakarta – Kemeriahan MotorGP di Internasional Mandalika kemaren masih terasa sampai saat ini. Terdapat hal yang menarik saat Pagelaran MotoGP tersebut, sebab aksi pawang hujan di Sirkuit Mandalika menjadi sorotan.
Alih-alih pawang hujan mbak Rara ingin menahan hujan deras sebelum balapan dimulai. Pawang itu pun berlari memasuki area Pagelaran MotoGP sambil melakukan ritual saat hujan turun. Tak sedikit orang menganggap pawang tersebut gagal karena hujan masih deras mengguyur hingga jadwal sempat tertunda.
Lantas bagaimanakah pandangan para ulama mengenai hukum pawang hujan menurut Islam seperti yang dilakukan dalam sirkuit Mandalika yang menggunakan jasa Mbak Rara Istiani Wulandari sebagai pawang hujan, simak ulasan berikut ini.
- Baca Juga: Hujan: Definisi, Doa dan Manfaatnya
Sejatinya pawang hujan hanyalah sebagai perantara untuk memohon dan meminta doa kepada Allah SWT agar hujan berhenti, bukan sebagai pengendali karena hal demikianlah hanya Allah yang memiliki sifat itu. Maka hukum menggunakan pawang hujan tidak syirik.
Menggunakan pawang hujan bukan berarti perbuatan yang syirik, bisa saja karena doanya beliau diijabah oleh Allah SWT dan hujan tersebut berhenti, maka tidak lazim melabeli syirik kepada pawang hujan maupun yang mengundangnya.
Memuat Komentar ...