Kiai Abdul Wahab Ahmad: Batas Empat Perempuan dalam Poligami Adalah Ijmak

 
Kiai Abdul Wahab Ahmad: Batas Empat Perempuan dalam Poligami Adalah Ijmak
Sumber Gambar: Dok. Laduni.ID (ist)

Laduni.ID, Jakarta – Ijmak adalah kesepakatan (konsensus) seluruh ulama dalam satu masa. Dalam ushul Mazhab Syafi'i, Ijmak menjadi sumber hukum ketiga setelah al-Qur'an dan hadis. Sehingga posisinya sangat urgen dan bukan sekedar penafsiran biasa, yang mudah diabaikan atas nama beda pendapat atau beda penafsiran.

Sebagian ulama yang merangkum ijmak-ijmak para ulama adalah Syaikh Ibnu Hazm (384-456 H) dalam kitabnya yang berjudul Maratibul Ijma'. Ini adalah kitab babon dalam hal pelacakan mana saja hal yang menjadi ijmak. Di antara ijmak yang disebutkan oleh Imam Ibnu Hazm dalam kitab tersebut adalah:

واتَّفَقُوا على أن نِكاح أكثر من أربع زَوْجات لا يحل لأحد بعد رَسُول الله ﷺ

“Para ulama sepakat bahwa menikah lebih banyak dari empat istri tidak halal bagi seorang pun setelah Rasulullah SAW.”

Bisa dibilang bahwa apa yang ditulis oleh Ibnu Hazm di abad kelima tersebut merupakan konsensus akhir seluruh ulama sejak di masanya. Di masa sebelumnya, ada satu-dua nama tokoh yang memperbolehkan poligami lebih dari empat perempuan, sebagian menyatakan boleh sembilan dan paling banyak hingga 18 perempuan. Tetapi pendapat itu terbukti

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN