Hukum Menggunakan Air yang Panas Karena Sinar Matahari

 
Hukum Menggunakan Air yang Panas Karena Sinar Matahari
Sumber Gambar: Samad Deldar dari Pexels

Laduni.ID, Jakarta - Terdapat dua pendapat berbeda dalam masalah penggunaan air musyammas atau air yang panas karena sinar matahari. Berikut ini uraikan perbedaan pendapat tersebut, beserta dalil-dalil yang mendasarinya:

Pendapat pertama, menyatakan bahwa penggunaan, air musyammas, yaitu air yang panas karena terkena sinar matahari hukumnya itu makruh (makruh tanzih). Pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama' madzhab syafi'i.

Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Sayyidah A'isyah rodhiyallahu 'anha:

ﺩَﺧَﻞَ ﻋَﻠَﻲَّ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻭَﻗَﺪْ ﺳَﺨَّﻨْﺖُ ﻣَﺎﺀً ﻓِﻲ ﺍﻟﺸَّﻤْﺲِ , ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﻟَﺎ ﺗَﻔْﻌَﻠِﻲ ﻳَﺎ ﺣُﻤَﻴْﺮَﺍ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻳُﻮﺭِﺙُ ﺍﻟْﺒَﺮَﺹَ

Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk saat aku sedang memanaskan air dengan sinar matahari, kemudian beliau berkata: "Jangan lakukan itu wahai humairo' (panggilan Aisyah), karena hal itu bisa menyebabkan penyakit barosh (kusta atau lepra)". (Sunan Ad-Daruquthni, no.86)

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN