Membahas Istilah Imsak yang Ada di Negeri Ini
Laduni.ID, Jakarta - Yang perlu kita sepakati adalah waktu puasa dimulai ketika terbitnya fajar shadiq bukan adzan Subuh karena adzan Subuh bisa jadi lebih awal atau lebih akhir dari fajar tersebut. Hal ini berdasarkan ayat:
وَكُلُوا۟ وَٱشۡرَبُوا۟ حَتَّىٰ یَتَبَیَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَیۡطُ ٱلۡأَبۡیَضُ مِنَ ٱلۡخَیۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّیَامَ إِلَى ٱلَّیۡلِۚ
Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. QS. Al-Baqarah, Ayat 187
Berdasarkan hal tersebut orang yang sedang makan atau minum kemudian terbit fajar, maka dia wajib menghentikan makan dan minumnya. Jika tidak maka ulama sepakat puasanya batal. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh imam Nawawi
ذَكَرْنَا أَنَّ مَنْ طَلَعَ الْفَجْرُ وَفِي فِيهِ طَعَامٌ فَلْيَلْفِظْهُ وَيُتِمَّ صَوْمُهُ فَإِنْ ابْتَلَعَهُ بَعْدَ عِلْمِهِ بِالْفَجْرِ بَطَلَ صَوْمُهُ وَهَذَا لَا خِلَافَ فِيهِ
[النووي، المجموع شرح المهذب، ٣١١/٦]
"Telah kami sebutkan bahwa orang yang di dalam mulutnya ada makanan sedang fajar telah terbit, maka dia harus mengeluarkan makanan tersebut dan menyempurnakan puasanya. Jika dia menelan makanan tersebut setelah tahu bahwa fajar telah terbit, maka puasanya batal. Ini adalah hukum yang tidak ada perbedaan ulama' di dalamnya".
Memuat Komentar ...