Kafarat Hubungan Intim di Bulan Ramadhan
Laduni.ID, Jakarta - Suami yang melakukan hubungan intim (jimak) dengan istrinya pada waktu siang hari bulan Ramadhan saat dalam keadaan puasa, maka hukumnya haram dan ia diwajibkan membayar kafarat (tebusan) atas kesalahannya itu.
Kafaratnya salah satu dari tiga hal berikut dengan skala prioritas: (a) membebaskan budak; (b) puasa dua bulan berturut-turut; (c) memberi makan pada 60 orang miskin di mana setiap orang miskin diberi 1 mud atau 750 gram beras (ada juga yang berpendapat 675 gram beras) atau 0.688 liter beras.
Untuk kafarat yang terakhir, ia harus berupa makanan pokok yakni beras yang diberikan dalam keadaan mentahnya atau yang sudah dimasak serta harus diberikan kepada 60 orang miskin (tidak boleh kurang) dengan niat yang jelas. Imam Syairozi dalam Al-Muhadzab, hlm. 3/68, menyatakan:
ﻭ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﺪﻓﻊ ﺍﻟﻮﺍﺟﺐ ﺇﻟﻰ ﺃﻗﻞ ﻣﻦ ﺳﺘﻴﻦ ﻣﺴﻜﻴﻨﺎ ﻟﻶﻳﺔ ﻭ ﺍﻟﺨﺒﺮ ﻓﺈﻥ ﺟﻤﻊ ﺳﺘﻴﻦ ﻣﺴﻜﻴﻨﺎ ﻭ ﻏﺪﺍﻫﻢ ﻭ ﻋﺸﺎﻫﻢ ﻟﻤﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻟﻢ ﻳﺠﺰﻩ ﻷﻥ ﻣﺎ ﻭﺟﺐ ﻟﻠﻔﻘﺮﺍﺀ ﺑﺎﻟﺸﺮﻉ ﻭﺟﺐ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺘﻤﻠﻴﻚ ﻛﺎﻟﺰﻛﺎﺓ ﻭ ﻷﻧﻬﻢ ﻳﺨﺘﻠﻔﻮﻥ ﻓﻲ ﺍﻷﻛﻞ ﻭ ﻻ ﻳﺘﺤﻘﻖ ﺃﻥ ﻛﻞ ﻭﺍﺣﺪ ﻣﻨﻬﻢ ﻳﺘﻨﺎﻭﻝ ﻗﺪﺭ ﺣﻘﻪ
Memuat Komentar ...