Hukum Berdusta atau Hoax Saat Berpuasa
Laduni.ID, Jakarta - Selama menjalankan ibadah puasa kita diwajibkan menjaga diri dari hal-hal formal yang membatalkan puasa seperti makan, minum dan jimak. Selain itu kita juga diwajibkan untuk menjaga diri dari perbuatan tercela seperti berdusta, ghibah, memfitnah dan menghasut. Karena larangan inilah yang seringkali kita abaikan bahkan masih rutin kita lakukan selama kita menjalankan puasa.
Baca juga: Orang Lanjut Usia yang Tidak Wajib Puasa Ramadhan
Pada dasarnya kita semua mampu menjauhi larangan formal puasa seperti makan, minum dan berjimak, namun rasanya kita sangat sulit untuk menghindar dari larangan yang kedua tadi. Hal itu terjadi karena masih lemahnya tingkat keimanan kita. Jangan sampai hanya karena tidak bisa menjaga diri dari perbuatan tercela puasa yang kita jalankan hanya mendapatkan haus dan dahaga saja sebagaimana hadits Rasulullah SAW
"Berapa banyak orang yang berpuasa tetapi mereka tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali hanya rasa lapar dan dahaga saja"
Lalu bagaimanakah hukum berpuasa bagi kita yang tidak bisa menahan diri untuk melakukan perbuatan tercela seperti berdusta, ghibah, memfitnah dan menghasut ?
Syekh Said Muhammad Ba’asyin dalam Busyrol Karim mengatakan seperti ini:
"Dusta dan ghibah semestinya dijauhi terutama oleh mereka yang sedang berpuasa meskipun menjauhi dua sifat tercela itu pada substansinya memang wajib. Sekalipun keduanya terpaksa dibolehkan untuk kepentingan mendamaikan pihak bertikai atau kepentingan bercerita terkait penganiayaan yang dilakukan seseorang, maka orang yang berpuasa sebaiknya menghindari dua jalan tadi"
Memuat Komentar ...