Bolehkah Membayar Zakat Melalui Transfer?

 
Bolehkah Membayar Zakat Melalui Transfer?
Sumber Gambar: Kosuki dari Pexels (ilustrasi transfer zakat fitrah)

Laduni.ID, Jakarta - Dalam kondisi tertentu, misalnya ketika terjadi mushibah, atau pandemik covid 19 seperti saat ini, dimana ada kebijakan pembatasan jarak fisik yang mengharuskan kita untuk tidak berkerumun dan berkontak fisik, muncul pertanyaan bagaimana jika proses penunaian zakat hanya dengan transfer uang antar bank saja. Maka kita bisa lihat beberapa model bayar zakat dengan transfer ini.

Pertama, transfer dari muzakki kepada mustahiq. Para ulama memperbolehkan muzakki menunaikan zakatnya secara langsung kepada mustahiq, dan tidak melalui amil.

Zakatnya sudah dianggap sah, meski tak bertemu antara muzakki dan mustahiq. Meskipun tak bersalaman antar keduanya. Bahkan muzakki tak harus berkata kepada mustahiq bahwa transferan itu dari zakat. Karena zakat termasuk bentuk ibadah yang tak butuh akad, tapi disyaratkan niat dari muzakki. Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyyah al-Kuwaitiyyah disebutkan:

مَنْ وَجَبَتْ عَلَيْهِ الزَّكَاةُ إِمَّا أَنْ يُُْرِجَهَا بِِِعْطَائِهَا مُبَاشَرَةً إِلَ

الْفُقَرَاءِ وَسَائِرِ الْمُسْتَحِ قيَ، وَإِمَّا أَنْ يَدْفَ عَهَا إِلَ الإِمَامِ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN