Perbedaan Talak dan Fasah
Laduni.ID, Jakarta - Pengertian talak secara etimologi (lughat, bahasa) adalah lepasnya sebuah ikatan. Sedang pengertian talak secara terminologi (istilah) adalah nama untuk lepasnya ikatan sebuah pernikahan diantara pasangan suami istri dengan menggunakan kata cerai (talak) atau yang semisalnya dan talak adalah hak mutlak seorang suami yang mendapatkan legitimasi yang kuat dari Al-Qur’an, hadis maupun ijma’.
Adapun pengertian fasakh secara etimologi (lughat, bahasa) adalah merusak atau memisahkan. Sedang pengertian fasakh secara terminologi (istilah) adalah mencabut hukum dari asalnya hingga seakan-akan tidak pernah terjadi. Maka fasakh nikah adalah pembatalan atau merusak jalinan pernikahan yang telah terjadi hingga seakan-akan tidak pernah terjadi pernikahan dengan cara pihak istri mengadukan kepada penghulu (Qadli) tentang hal-hal yang memperbolehkan seorang istri untuk mengajukan fasakh seperti ketidak mampuan suami untuk memberikan nafkah atau adanya aib pada diri suami.
- Baca Juga: Hukum Perkawinan dengan Calon Suami yang Menalak Istri Pertama secara Lisan Menurut Prof. Quraish
Dari dua pengertian tersebut diatas, maka tampak jelas perbedaan antara talak dan fasakh.
Adapun perbedaan antara talak dan fasakh yang lain adalah seperti yang telah dikemukakan oleh Imam Imam Abu Bakar Ibnu Sayyid Muhammad Syata Al-Dimyati didalam Kitabnya ‘Ianah Al-Thalibiun dan perlu diketahui bahwa fasakh berbeda dengan talak didalam empat hal yaitu:
Memuat Komentar ...