Hukum Menjual Barang Wakaf

 
Hukum Menjual Barang Wakaf
Sumber Gambar: foto ist

Laduni.ID, Jakarta - Wakaf secara bahasa mempunyai arti menahan. Sedangkan menurut istilah adalah menahan bentuk harta yang dapat dipindah, diambil manfaatnya serta tetap bentuk barangnya yang dikerjakan karena Allah SWT.

Barang waqaf haruslah dimanfaatkan sesuai dengan keinginan waqif (orang yang mewaqafkan), namun terkadang terjadi kebingungan dalam mengelola barang wakafan yang sudah rusak atau kurang memberikan manfaat.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum barang wakaf, apakah barang wakaf boleh dijual karena sebab-sebab tertentu dan kemudian hasil penjualan itu dibelanjakan dengan barang lain.

Dalam masalah ini ada tiga pendapat:

  1. Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i: Barang wakaf tidak boleh dijual.
  2. Menurut Imam Ahmad bin Hambal dan Imam Abu Hanifah: Boleh menjual barang wakaf dan kemudian membelanjakan hasil dari penjualannya dengan barang yang semisal atau barang lain yang lebih bermanfaat.
  3. Menurut Imam Muhammad: Barang wakaf tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yang pertama.

Diterangkan dalam kitab Rahmat al-Ummah fi Ikhtilaaf al-Ummah, hal 186 dan dalam kitab Jawahir al-‘Uqud, juz 1, hal. 254.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN