Hal-hal yang Menggugurkan Kewajiban Nafkah
Laduni.ID, Jakarta - Salah satu kewajiban suami pada istri adalah memberi nafkah, namun dalam beberapa keadaan kewajiban ini bisa gugur. Lalu, kapan saja suami tidak lagi wajib menafkahi istrinya.
1. Nusuz (durhaka istri)
Salah satu dampak nusuz adalah gugurnya hak istri untuk mendapatkan nafkah. Jika di pagi hari istri melakukan nusyudz maka gugur hak nafkahnya pada hari itu walau pun di tengah hari istri kembali taat. Begitupula jika di awal musim istri melakukan nusyudz maka gugur hak mendapatkan pakaian pada musim itu walau pun di pertengahan musim ia kembali taat. Suami yang tetap memberikan nafkah karena tidak mengetahui bahwa nafkah gugur karena nusyudz boleh meminta kembali nafkah tersebut setelah mengetahui.
Nusuz yang menggugurkan nafkah beragam. Yang terutama adalah jika istri menolak melayani segala jenis kegiatan seksual tanpa ada uzur meskipun hanya menolak untuk dicium. Berbeda jika istri menolak karena ada uzur seperti sakit misalnya, ia tetap berhak mendapatkan nafkah. Termasuk nusyudz yang adalah jika istri tidak secara penuh melakukan tamkin (penyerahan diri). Seperti istri yang hanya bersedia melakukan hubungan suami-istri di malam hari tidak mau di siang hari, atau bersedia untuk disetubuhi namun tidak mau dicumbu. Semua ini dapat mengugurkan nafkah asalkan suami tidak memaksa melakukan kegiatan seksual dengan istri yang nusyudz tersebut. Jika suami tetap melakukannya walau pun hanya sebentar, ia tetap wajib memberikan nafkah di hari itu dan juga memberikan pakaian di musim itu secara sempurna.
Memuat Komentar ...