Hukum Bermakmum Kepada Orang yang Tidak Disukai

 
Hukum Bermakmum Kepada Orang yang Tidak Disukai
Sumber Gambar: Foto Alfauzan Nuryadin / Unspalsh (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Dalam kehidupan bermasyarakat biasanya ada orang yang memiliki watak atau karakter yang secara umum kurang disukai oleh masyarakat lainnya. Hal ini adalah hal yang lazim terjadi di dalam kehidupan, karena pasti ada orang yang kita sukai ada pula orang yang tidak kita sukai entah karena perilakunya atau lainnya begitupun sebaiknya.

Atau semisal dalam satu lingkungan terdapat satu atau eberapa orang yang termasuk tokoh lingkungan tersebut namun karena sikapnya yang dianggap sombong, merasa paling tahu, merasa paling benar, dan sebagainya, sehingga orang tersebut tidak disukai oleh mayoritas masyarakat lingkungannya.

Berkenaan dengan hal di atas, bagaimana jika orang yang tidak disukai tersebut menjadi imam dalam shalat berjama'ah dan kita ikut berjama'ah menjadi makmumnya? Sah atau tidak shalat yang kita laksanakan?

Baca Juga: Hukum Bermakmum Shalat kepada Golongan Khawarij

Dalam pandangan madzhab Syafi'i makruh hukumnya menjadi imam shalat bagi seseorang yang mayoritas makmumnya atau jama'ahnya tidak senang kepadanya. Namun jika hanya sebagian kecil saja jama'ah atau makmum yang tidak senang kepadanya, maka hukumnya tidak makruh baginya menjadi imam shalat jama'ah. Penjelasan ini terdapat dalam kitab Al-Muhadzdzab

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN