Hukum Menunda Ibadah Haji Padahal Sudah Mampu

 
Hukum Menunda Ibadah Haji Padahal Sudah Mampu
Sumber Gambar: rri.co.id, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Ibadah haji wajib hukumnya bagi semua umat Muslim yang sudah mampu melaksanakannya. Allah SWT telah berfirman dalam Surat Ali 'Imran ayat 97 sebagai berikut:

فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

"Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim, barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia, mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."

Namun, bagaimana hukumnya bagi orang yang telah mampu, tetapi ia tidak segera menunaikan ibadah haji? Atau dengan kata lain, apakah kewajiban haji itu harus dilaksanakan langsung setelah ia dianggap mampu, atau boleh ditunda?

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN