Hukum Shalat Menggunakan Mukena yang Transparan

 
Hukum Shalat Menggunakan Mukena yang Transparan
Sumber Gambar: Ilustrasi foto (Istimewa)

Laduni.ID, Jakarta – Di antara syarat sahnya shalat bagi kaum perempuan adalah menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Biasanya dalam hal ini mereka menggunakan kain atau yang biasa disebut sebagai mukena.

Saat ini tidak menutup kemungkinan banyak sekali jenis mukena yang digunakan oleh para muslimah, baik dari jenis yang tebal maupun yang tipis (transparan) dan ringan atau parasut. Jenis ini biasanya sering diminati oleh para kaum hawa karena selain ringan juga mudah untuk dibawa kemana-mana.

Meski demikian, terkadang dari beberapa jenis mukena parasut itu yang dipakai oleh kaum perempuan tidak menutup kemungkinan memiliki kadar transparan yang dapat menampakakkan warna pakaian dan kulit si pengguna.

Diantara syarat sah shalat adalah menutup aurat dengan sesuatu yang bisa menutup warna kulit. Mukenah sutra kaca jika transparan (tampak warna kulit), maka tidak sah, kecuali jika menggunakan pakaian yang menutup warna kulit sebelum memakai mukenah, maka sah.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN