Memperhatikan Bacaan Niat Ibadah Qurban

 
Memperhatikan Bacaan Niat Ibadah Qurban
Sumber Gambar: flickr.com, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Salah satu rukun yang menjadikan qurban bisa diterima adalah niat. Niat merupakan inti ibadah. Niat dimaksudkan agar dapat dibedakan antara qurban sunnah dan qurban wajib, karena keduanya memiliki kedudukan dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Penjelasan ini bisa dilihat di dalam Kitab I'anatut Thalibin, juz 2 halaman 376. Berikut keterangan teksnya:

أَيْ يُشْتَرَطُ فِيْهَا النِّيَّةُ عِنْدَ الذَّبْحِ أَوْ قَبْلَهُ عِنْدَ التَّعْيِيْنِ لِمَا يُضَحِّي بِهِ. وَمَعْلُوْمٌ أَنَّهَا بِالْقَلْبِ، وَتُسَنُّ بِاللِّسَانِ، فَيَقُوْلُ: نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْمَسْنُوْنَةَ، أَوْ أَدَاءَ سُنَّةِ التََّضْحِيَّةِ. فَإِنْ اِقْتَصَرَ عَلَى نَحْوِ الْأُضْحِيَّةِ صَارَتْ وَاجِبَةً يَحْرُمُ الْأَكْلُ مِنْهَا.

"Disyaratkan niat ketika menyembelih, atau sebelumnya, yakni ketika menentukan hewan yang akan dijadikan qurban. Sudah maklum bahwa tempatnya niat adalah hati, dan disunnahkan juga dilafadhkan dalam lisan. Orang yang berqurban berniat, "Nawaitul udhiyatal masnunah (Saya niat berqurban sunnah)”, atau "Nawaitu ada'a sunnatit tadhiyah (Saya niat menunaikan kesunnahan qurban)." Jika ia tidak menyebutkan kata "sunnah", misalkan hanya mengatakan, "Saya niat berqurban", maka qurbannya menjadi wajib, sehingga diharamkan atasnya untuk memakan bagian dari hewan qurban itu (baik daging, kulit, dan lainnya)."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN