Menolong Saudara yang Sedang Kesusahan, Sunah atau Wajib?

 
Menolong Saudara yang Sedang Kesusahan, Sunah atau Wajib?
Sumber Gambar: Ilustrasi tolong menolong (foto ist)

Laduni.ID, Jakarta - Sebagai makhluk sosial manusia tidak akan mampu hidup sendiri dan akan membutuhkan bantuan orang lain. Sejatinya manusia diciptakan saling tolong menolong dan membantu satu sama lain yang sedang mengalami kesulitan.

Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin tidak bisa dipisahkan dari hal kebaikan saling bahu membahu atau tolong menolong antar saudara terlebih dengan saudara muslim dalam hal kebaikan sebagaimana firman Allah SWT.

“Dan tolong-menolong engkau semua atas kebaikan dan ketaqwaan.” (QS. Al-Maidah: 2)

Dalam hal ini tolong menolong kepada saudara yang sedang mengalami kesusahan, bukan hanya dalam hal materi saja, melainkan sumbangan tenaga, fikiran dan semangat juga diperlukan.

Lantas bagaimanakah hukum menolong saudara yang sedang kesusahan? Jika kita tidak membantu, dan bagaimanakah hukumnya?

Tolong menolong dalam agama islam terutama dalam hal kebaikan dan taqwa memiliki hukum yang sangat dianjurkan sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 2 yang artinya:

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.”

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN