Pengertian Miqat dalam Haji dan Umrah Serta Tata Caranya
Laduni.ID, Jakarta - Miqat (bentuk isim zaman makan dari ‘auqata-yuqitu’ ) yang memiliki arti menetapkan waktu. Miqat secara istilah dalam ibadah haji adalah tempat atau waktu yang ditentukan untuk mulai mengerjakan ibadah haji.
Miqat terbagi atas dua, yakni miqat zamani dan miqat makani. Miqat zamani adalah batasan waktu yang digunakan untuk haji dan umrah. Sementara miqat zamani bagi orang yang berhaji adalah Syawwal, Dzulqa’dah dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.
Jika seorang yang ingin berhaji tetapi ihramnya tidak dilakukan pada bulan-bulan tersebut, maka ibadahnya hanya bisa disebut umrah, bukan haji.
Sedangkan miqat makani adalah tempat yang digunakan untuk pertama kali berihram. Rasulullah SAW telah memberikan tuntunan terkait miqat makani bagi siapa saja yang hendak melaksanakan haji atau umrah. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan An-Nasa’i.
- Baca Juga: Panduan Ibadah haji dan Umrah Lengkap
ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻗﺎﻝ ﺇﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻗﺖ ﻷﻫﻞ ﺍﻟﻤﺪﻳﻨﺔ ﺫﺍ ﺍﻟﺤﻠﻴﻔﺔ ﻭﻷﻫﻞ ﺍﻟﺸﺄﻡ ﺍﻟﺠﺤﻔﺔ ﻭﻷﻫﻞ ﻧﺠﺪ ﻗﺮﻥ ﺍﻟﻤﻨﺎﺯﻝ ﻭﻷﻫﻞ ﺍﻟﻴﻤﻦ ﻳﻠﻤﻠﻢ ﻫﻦ ﻟﻬﻦ ﻭﻟﻤﻦ ﺃﺗﻰ ﻋﻠﻴﻬﻦ ﻣﻦ ﻏﻴﺮﻫﻦ ﻣﻤﻦ ﺃﺭﺍﺩ ﺍﻟﺤﺞ ﻭﺍﻟﻌﻤﺮﺓ
Memuat Komentar ...