Pengertian Miqat dalam Haji dan Umrah Serta Tata Caranya

 
Pengertian Miqat dalam Haji dan Umrah Serta Tata Caranya
Sumber Gambar: Jakman1 / Pixabay

Laduni.ID, Jakarta - Miqat (bentuk isim zaman makan dari ‘auqata-yuqitu’ ) yang memiliki arti menetapkan waktu. Miqat secara istilah dalam ibadah haji adalah tempat atau waktu yang ditentukan untuk mulai mengerjakan ibadah haji.

Miqat terbagi atas dua, yakni miqat zamani dan miqat makani. Miqat zamani adalah batasan waktu yang digunakan untuk haji dan umrah. Sementara miqat zamani bagi orang yang berhaji adalah Syawwal, Dzulqa’dah dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.

Jika seorang yang ingin berhaji tetapi ihramnya tidak dilakukan pada bulan-bulan tersebut, maka ibadahnya hanya bisa disebut umrah, bukan haji.

Sedangkan miqat makani adalah tempat yang digunakan untuk pertama kali berihram. Rasulullah SAW telah memberikan tuntunan terkait miqat makani bagi siapa saja yang hendak melaksanakan haji atau umrah. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan An-Nasa’i.

ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻗﺎﻝ ﺇﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻗﺖ ﻷﻫﻞ ﺍﻟﻤﺪﻳﻨﺔ ﺫﺍ ﺍﻟﺤﻠﻴﻔﺔ ﻭﻷﻫﻞ ﺍﻟﺸﺄﻡ ﺍﻟﺠﺤﻔﺔ ﻭﻷﻫﻞ ﻧﺠﺪ ﻗﺮﻥ ﺍﻟﻤﻨﺎﺯﻝ ﻭﻷﻫﻞ ﺍﻟﻴﻤﻦ ﻳﻠﻤﻠﻢ ﻫﻦ ﻟﻬﻦ ﻭﻟﻤﻦ ﺃﺗﻰ ﻋﻠﻴﻬﻦ ﻣﻦ ﻏﻴﺮﻫﻦ ﻣﻤﻦ ﺃﺭﺍﺩ ﺍﻟﺤﺞ ﻭﺍﻟﻌﻤﺮﺓ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN