Shalat Fajar: Pengertian, Tata Cara, Niat dan Waktu
Laduni.ID, Jakarta - Shalat sunnah fajar adalah shalat sunnah yang dilakukan sebelum melaksanakan shalat subuh. Shalat ini dilaksanakan pada saat fajar telah terbit. Syekh Nawawi dalam Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa di antara shalar sunnah yang dianjurkan adalah shalat sunnah sebelum shalat shubuh.
Shalat ini dianjurkan karena Rasulullah SAW memang membiasakan shalat ini semasa hidupnya. Rasulullah mengatakan, “Shalat sunnah fajar (shalat sunah qabliyah subuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim)
Banyak sekali istilah yang digunakan untuk menunjukan dua rakaat sebelum shubuh seperti shalat fajar. Adapula yang menamainya sebagai shalat sunnah subuh karena dilakukan sesebelum shalat subuh. Ada yang mengatakan shalat sunnah barad mungkin karena dilaksanakan ketika hari masih dingin. Ada pula yang menamakan shalat sunnah ghadat yaitu shalat sunnah yang dilakukan pagi-pagi sekali.
Dalam Nihayatuz Zain, Syaikh Nawawi memperbolehkan niat shalat dua rakaat subuh ini dengan berbagai macam istilah di atas Seperti:
أُصَلِّي سُنَّةَ الْفَجْرِ رَكْعَتَيْنِ أَدَاءً لِلّهِ تَعَالى
(Ushalli sunnatal fajri rok’ataini ada’an lillahi ta’ala)
Memuat Komentar ...