Hukum Menceritakan Hubungan Suami Istri

 
Hukum Menceritakan Hubungan Suami Istri
Sumber Gambar: Maria Orlova / Pexels (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Bersenggama atau hubungan suami istri merupakan salah satu ibadah rohani yang tidak boleh diceritakan kepada orang lain. Walaupun dalam hal ini pasti ada kekurangan dan kelebihan tetap saja tidak boleh diceritakan kecuali kepada dokter untuk keperluan medis.

Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya orang yang paling buruk kedudukannya pada hari kiamat disisi Allah adalah seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya kemudian ia menceritakan rahasia istrinya”. (HR. Muslim)

Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Ibnu Syaraf Al-Nawawi menyatakan bahwa hadis tersebut diatas menunjukkan keharaman pasangan suami istri untuk menyebar luaskan aktifitas diantara mereka dalam hal yang berkaitan dengan hubungan intim dengan mengurai secara rinci. Baik ucapan atau pun gaya pasangannya dalam berpose. Sedang jika hanya menceritakan tentang hubungan intim (tidak dirinci) tanpa adanya kebutuhan yang mendesak (hajat), maka hukumnya adalah makruh. Sebab hal yang semacam itu adalah bertentangan dengan kewibawaan (muruah). Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Barang siapa beriman kepada Allah, maka bicarakanlah hal yang baik atau diamlah”. Namun jika karena adanya sebuah kebutuhan yang mendesak (hajat) seperti suami yang menceritakan penolakan istri untuk melakukan hubungan intim atau seorang istri yang mengakui ketidak mampuan suami untuk berhubungan intim dan lain sebagainya, maka hukumnya adalah boleh (tidak makruh)

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN